PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN TERMASUK PERJUDIAN ONLINE ANTARA INDONESIA, MALAYSIA DAN KAMBOJA
- Abstract
- Keywords
- Cite This Article as
- Corresponding Author
Sejak 4.000 tahunsilam, perjudiansudahdikenal di wilayah China. Bahkan di dalamceritalegendaris Mahabharata, perjudianmenjadi salah satuperistiwa yang dikisahkan. Peristiwa yang menceritakan judi dadu antara Kurawa dan Pandawa, di mana Pandawa kalah dalam judi tersebut dan konsekuensinya harus mengasingkan diri dalam jangka waktu 13 tahun sudah dimuat dalam Mahabharata tersebut. Perjudian terus mengalami perkembangan baik dari jenis permainan maupun media permainannya. Dalam era digital saat ini perjudian berkembang dan bermetamorfose menjadi perjudian daring atau online. Dengan adanya perjudian online, maka permainan tersebut menjangkau masyarakat yang lebih luas dalam berbagai macam bentuk strata ekonomi. Perjudian tidak mengenal ruang dan waktu lagi sebagaimana perjudian pada jaman dahulu. Segala bentuk permainan perjudian sudah diubah dalam bentuk online. Pemidanaan perjudian sudah diatur melalui UU KUHP oleh pemerintah. Dalam pasal 303 dan 303 Bis mengatur tentang pemidanaan penyelenggara perjudian dan pemain perjudian. Demikian halnya dalam KUHP baru. Dalam UU nomor 1 tahun 2023, Pasal 426 dan 427 telah diatur pemidanaan bagi pelaku perjudian baik itu operator maupun pemainnya. Dalam UU ITE operator perjudian online dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 UU tersebut. Pemerintah terus melakukan pencegahan dan peberantasan perjudian online. Sepanjang tahun 2024 Kementrian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemblokiran situs perjudian online sebanyak 5.512.602 situs perjudian online. Sementara itu Kepolisian Negara Repbulik Indonesia dalam tahun 2024 telah menindak 4.926 kasus. Meskipun berbagai cara telah dilakukan oleh pemangku kebijakan, tetapi tetap saja masih banyak situs perjudian online yang masih dapat diakses dan banyak masyarakat yang masih melakukan permainan judi termasuk perjudian secara online. Berdasarkan data PPATK pada tahun 2024 terdapat 9,78 juta pemain perjudian online.
[Danang Tri Hartono and Fendy Setyawan (2025); PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN TERMASUK PERJUDIAN ONLINE ANTARA INDONESIA, MALAYSIA DAN KAMBOJA Int. J. of Adv. Res. (May). 457-466] (ISSN 2320-5407). www.journalijar.com
PPATK
Indonesia